Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
ESA POKER - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri kerjasama pengendalian karbon dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai dengan ketentuan Pasal XIII Lol REDD+ kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (14/9/2021), keputusan untuk mengakhiri Nota Kepentingan Kerja Sama ini diambil melalui proses konsultasi yang intensif, dengan mempertimbangkan belum adanya kemajuan nyata dan pelaksanaan kewajiban Pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.
Menyusul berakhirnya kerja sama ini, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia mengundang pemerintah untuk berdiskusi bersama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Iklim.
Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perubahan Iklim untuk memimpin dalam mengelola risiko
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan UU Perubahan Iklim untuk memimpin upaya menghadapi risiko dan bahaya pemanasan global.
“Saat ini saya melalui institusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini,” kata Sultan .
Indonesia harus terus melakukan mitigasi perubahan iklim
Menurut Sultan, sebagai negara pemfilter karbon, Indonesia harus melanjutkan agenda mitigasi perubahan iklim, melalui pengendalian laju deforestasi dan degradasi hutan.
“Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya,” ujarnya.
Pimpinan DPD mengapresiasi keputusan pemerintah mengakhiri kerjasama dengan Norwegia
Mengenai keputusan pemerintah untuk mengakhiri kerja sama bilateral yang telah dibangun selama 10 tahun terakhir dengan Norwegia, Sultan mengapresiasinya. Ia mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan diplomatik yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global.
"Kami menghargai keputusan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari 10 tahun itu," katanya.
Sebagai negara berdaulat, kata Sultan, Indonesia berhak melakukan atau mengakhiri kerja sama bilateral dengan negara atau pihak asing, jika tidak mengakomodir kepentingan nasional.
"Jangan sampai setelah keputusan ini, pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Situs Poker Online | Dominoqq Online | Bolatangkas Slot Online | Esa Poker
0 Komentar