Ilustrasi, sumber foto: suara.com


ESA POKER - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui uji klinis Ivermectin untuk obat COVID-19. Sebagai informasi, Ivermectin telah mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat cacingan.


Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, sesuai indikasi sebagai obat cacing Ivermectin merupakan obat kuat yang harus menggunakan resep dokter.


"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," kata Penny dalam konferensi pers online, Senin (28/6/2021).


Lalu, apa saja fakta Ivermectin yang baru saja dirilis BPOM?


WHO merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinis


Penny menambahkan, BPOM memberikan izin uji klinis Ivermectin karena ada instruksi dari World Health Organization (WHO) bahwa Ivermectin dikaitkan dengan pengobatan COVID-19 dan merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinis. Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulasi yang baik seperti FDA AS dan EMA dari Eropa.


"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk COVID-19," kata Penny.


Inisiatif uji klinis dari Balitbangkes


Karena sudah mendapat rekomendasi dari WHO, BPOM memfasilitasi pelaksanaan uji klinis yang digagas oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.


“Dengan demikian, akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis,” kata Penny.


Penggunaan Ivermectin harus dengan resep dokter


Penny mengatakan bahwa pasien di luar uji klinis juga dapat menggunakan Ivermectin. Namun, harus di bawah saran dokter yang telah memperhatikan protokol uji klinis.


Namun Penny menegaskan, “kami imbau masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.”


Uji klinis akan dilakukan di 8 rumah sakit


Uji klinis Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia.


Kedelapan rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta, RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, RSUP H. Adam Malik Medan, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa Jakarta, dan RS dr. Suyoto milik Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta.


Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan pengamatan dalam proses uji klinis akan dilakukan selama 28 hari terhadap pasien yang diberikan Ivermectin selama 5 hari.


"Uji klinik akan berlangsung kurang lebih nanti pertama 3 bulan, tapi pengamatan 1 bulan, 2 bulan," jelas Rita dalam konferensi pers yang dipantau secara online, Senin (28/6/2021).