Esa Poker - Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati dipastikan positif COVID-19 usai menjalani uji polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya keluar pada Senin (31/5/2021). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bawahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun Sri tidak hadir. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti membenarkan kasus positif tersebut. “Ya benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif COVID-19 melalui hasil tes PCR,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (1/6/ 2021). Sri memiliki beberapa gejala COVID-19 Sri yang merupakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah DKI Jakarta sebelumnya mengalami beberapa gejala COVID-19, mulai dari flu hingga tidak bisa mencium bau (anosmia). Sri langsung melakukan tes PCR dan mendapat hasil positif. Dia kemudian segera menjalani isolasi mandiri.
Tracing untuk ASN yang bekerja sama dengan Sri Widyastuti mengatakan, pihaknya telah melakukan tracing atau menelusuri pihak-pihak yang berinteraksi dengan Sri selama dua pekan terakhir. “Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home bagi ASN di lantai 4 Blok G Balai Kota,” katanya. Widyastuti pun berharap kondisi Sri Haryati semakin membaik dan sembuh lebih cepat, apalagi Sri sudah mendapat vaksin dosis kedua bulan lalu. Dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada Senin (31/5/2021) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada bawahan Gubernur Anies Baswedan, Sri Haryati. Namun, Sri tidak hadir. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. Ali menjelaskan, seharusnya Sri Haryati diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Sri akhirnya diperiksa lagi di lain waktu untuk menjadi saksi bagi tersangka Yoory C Pinontoan. Yorry adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya "(Pemeriksaan Sri Haryati) akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.
0 Komentar