Ilustrasi, sumber foto: AFP
ESA Poker - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan dan mengenakan denda sebesar Rp. 50 juta telah menuai kontroversi.
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang sudah berlebihan. Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat untuk bekerja atau berbisnis, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak wajib menjalankan ibadah puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, dalam siaran tertulis, Jumat (16/4/2021). .
Kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia
Ia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat atau orang yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, kegiatan jual beli, dan berbisnis.
Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama juga bertentangan dengan ketentuan di atas. Yakni, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Staf Khusus Menteri Agama tersebut.
Pemerintah Kota Serang melarang buka pada siang hari
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang melarang restoran atau resto dan kafe di wilayahnya buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Pengelola restoran dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Restoran baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung tetap tidak diperbolehkan makan di dalam restoran. Pengunjung harus menunggu berbuka puasa untuk bisa makan di restoran.
Jika buka, akan dikenakan denda Rp 50 juta
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin, mengatakan ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe.
“Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta,” kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Situs Poker Online | Dominoqq Online | Bolatangkas Slot Online | Esa Poker
0 Komentar